Mabuk Dan Hajar Istri, Pemuda Di Kertak Hanyar Diringkus Polisi
- 2025-08-14
- Polsek Kertak Hanyar
- Home
- berita

Polsek Kertak Hanyar, di bawah jajaran Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di Jl. A. Yani KM. 7,200 Gg. Samiya, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan laporan dari korban berinisial I (29), yang merupakan istri sah dari pelaku MH (34), kejadian bermula ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Dalam kondisi tersebut, pelaku menuduh korban berselingkuh, lalu melakukan kekerasan fisik terhadap korban berupa pemukulan sebanyak lima kali dan tendangan sebanyak dua kali ke bagian wajah, yang mengakibatkan luka memar dan lebam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Kertak Hanyar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani secara serius setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa di lingkungan sekitar.
Leave A Reply