Menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
Menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi:
pelayanan kesehatan tahanan;
pembinaan tahanan;
menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
BESUK TAHANAN
DI RUTAN SAT TAHTI POLRES BANJAR
WAKTU BESUK TAHANAN :
HARI SELASA : PUKUL 10.00 s/d 14.00 WITA
HARI KAMIS : PUKUL 10.00 s/d 14.00 WITA
PELAKSANAAN BESUK TAHANAN:
SEBELUM BESUK TAHANAN, PETUGAS JAGA TAHANAN MELAKUKAN PENDATAAN KEPADA KELUARGA BESUK TAHANAN.
HAK UNTUK MENERIMA KUNJUNGAN PENGACARA DALAM KAITAN KEPENTINGAN PEMBELAAN, SETELAH MENDAPAT IJIN DARI PENYIDIK.
MELAKUKAN PEMERIKSAAN BADAN DAN BARANG BAWAAN PEMBESUK TAHANAN DI AWALI DI PENJAGAAN SAMAPTA DI LANJUTKAN DIRUANG JAGA TAHANAN, ADAPUN BARANG BAWAAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN MASUK KEDALAM RUANG TAHANAN ANTARA LAIN: ROKOK, KOREK API, HANDPONE, SENJATA TAJAM, ALAT SUNTIK, NARKOBA, TALI, DSB.
SURAT MENYURAT ANTARA TAHANAN DENGAN PENGACARANYA ATAU KELUARGANYA TIDAK PERLU DIPERIKSA, KECUALI JIKA TERDAPAT CUKUP ALASAN DIDUGA BAHWA SURAT TERSEBUT DISALAH GUNAKAN.
WAKTU BESUK TAHANAN DIBATASI SELAMA 5 (LIMA) MENIT.
Jl. A. Yani KM 38,900 Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan