Menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen keamanan, mengumpulkan dan mengolah dan mendokumentasikan data serta pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya (SIK) dan menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik (STTP), serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Jl. A. Yani KM 38,900 Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan