Satuan Reserse Kriminal atau yang lebih sering dikenal dengan Sat Reskrim adalah satuan di kepolisian yang menangani persoalan tindakan kriminal.
Sat Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan setiap adanya tindak pidana yang terjadi ataupun dilaporkan.
Selain itu, satuan ini juga bisa melakukan identifikasi dan laboratorium forensik untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Satreskrim menyelenggarakan fungsi yaitu:
1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan. 2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum. 4. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim. 5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres. 6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
Jl. A. Yani KM 38,900 Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan