Polsek Mataraman bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukum Polsek Mataraman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jl. A. Yani KM 38,900 Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan