SAT SAMAPTA
- internal
- Home
- Sat Samapta
SAT SAMAPTA
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi
pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Samapta bertugas selalu melakukan kegiatan berupa:
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum di wilayah Banjar. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa di wilayah hukum Polres Banjar. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana ringan ( Tipiring ) sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian yang berhubungan dengan TPTKP untuk kepentingan tugas kepolisian.
Melindungi
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakat Banjar pada umumnya. Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan secara umum berfungsi:
Menerima laporan dan/atau pengaduan. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka pencegahan. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian. Mengambil identitas korban maupun pelaku serta memotret seseorang. Mencari keterangan dan barang bukti. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal di Polres Banjar. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. Satuan Samapta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya berfungsi:
Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian. Tugas dan fungsi dari tindakan lain adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut: Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
Harus
Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa. Menghormati hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Satuan Samapta Polres Banjar senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sruktur Organisasi
Susunan organisasi Satuan Samapta Polres terdiri dari:
- Unsur pimpinan.
- Unsur pengawas dan pembantu pimpinan.
- Unsur pelaksana tugas pokok.
- Unsur pendukung.
- Unsur pelaksana tugas kewilayahan.
Unsur pimpinan terdiri dari:
- Kasat Samapta
- Unsur pengawas dan pembantu pimpinan terdiri dari:
- Kaur Bin Ops
- Kaur mintu
- Unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari:
- Unit Turjawali
- Unit Pam Obvit.
- Unit Dalmas
Adapun tugas dan wewenang dalam struktur organisasi sebagai berikut:
Kasat Samapta
Kasat Samapta adalah pimpinan Satuan Samapta yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres Banjar. Kasat Samapta bertugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Samapta Polres Banjar dan berfungsi unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya serta memberikan saran pertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolres banjar.
Kaurbin Ops
Kaurbinops Satuan Samapta Polres Banjar adalah pembantu utama Kasat Samapta yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kasat Samapta. Kaurbinops Samapta bertugas membantu Kasat Samapta dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas - tugas seluruh unit organisasi Satuan Samapta Polres Banjar dan berfungsi dalam batas kewenangannya memimpin Satuan Samapta dalam hal Kasat Samapta berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kasat Samapta.
Kaurmintu Satuan Samapta
Kaumintu Sat Samapta adalah unsur pembantu pimpinan Satuan Samapta yang berada dibawah Kasat Samapta. Kaumintu Sat Samapta bertugas sebagai unsur pembantu dan pelaksana staf Samapta bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan dan kegiatan staf bagi pelaksanaan fungsi Samapta menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan opsus fungsi Samapta. Mengatur dan menyelenggarakan dukungan administrasi. Menyelenggarakan administrasi opsnal. Menyelenggarakan dan mengawasi latihan fungsi Samapta, dalmas termasuk latihan ketrampilan. Menangani / melakukan penyidikan perkara tindak pidana ringan (tipiring), termasuk melakukan koordinasi dengan pemda untuk penyidikan terhadap pelanggaran perda kab. Banjar. Kaumintu Sat Samapta bertanggungjawab kepada Kasat Samapta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kaurbinops Samapta Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasat/Kaurbinops Sat Samapta Polres Banjar mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugas urmin Sat Samapta. Kaurmintu Samapta dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh 1 Paurmin, 4 Bamin.
Satuan Samapta Polres Banjar
Sat Samapta Polres Banjar adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres Banjar yang berada dibawah Kapolres Banjar. Sat Samapta Polres Banjar bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Samapta Bhayangkara yang mencakup tugas Polisi Umum, yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan objek vital, pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan dan membina pengamanan objek vital termasuk pengamanan VIP/VVIP, objek pariwisata, lingkungan industri, perbankan, fasilitas milik Negara maupun milik perwakilan asing yang memerlukan pengamanan. Sat Samapta Polres Banjar dipimpin oleh Kasat Samapta, yang bertanggung jawab kepada Kapolres Banjar dan dalam pelaksanaan tugas sehar-hari dibawah kendali Waka Polres Banjar. Menyampaikan saran masukan kepada Kapolres/Waka Polres Banjar mengenai hal- hal yang berhubungan dengan bidang tugas Sat Samapta. Kasat Samapta dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh 1 Kaurbinops, 1 Kaurmintu, 1 Kanit turjawali, 1 Kanit pamobvit, 2 Kanit dalmas, 2 Kasubnit dalmas,3 Bamin, 38 Banit.