Melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
Standar Operasional Prosedur ( SOP ) merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja berdasarkan indikator -indikator tekhnis, administrasi dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada unit kerja yang bertujuan menciptakan komitmen mengenai apa yangdikerjakan oleh Satuan Unit Kerja untuk mewujudkan good governance.
Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi Polri, Kapolri mengeluarkan kebijakan Quick Wins didalam pelaksanaan tugas polri melalui kegiatanQuick Response, Tranparansi Bidang Lalu Lintas, Transparansi Penyidikandan Transparansi dalam Rekruitmen anggota Polri.
Pelayanan pada bidang administrasi Gaji kepada Personil Polri dan PNS serta anggaran Operasional Sub Satker jajaran Polres Banjar guna menunjang giat Operasional Polres Banjar dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar
Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Mentri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 /M.PAN / 7 / 2008 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi.
Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang penata bukuan manual di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap Kapolri Nomor 13 Tahun 2015tanggal 13 Agustus 2015 tentang Tata Cara PemberianTunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Polri
Maksud dan Tujuan.
a. Maksud
Maksud disusunnya panduan standar operasional prosedur ini adalah dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Kapolri tentang Reformasi Birokrasi Polridan Program Quick Wins dengan kegiatan yang diimplementasikan pada Seksi Keuangan Polres Banjar dalam memberikan pelayanan sesuai arahan pimpinan.
b. Tujuan
Adapun tujuan disusunnya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) ini adalah untuk dijadikan pedoman tentang prosedur dan tata cara Pelayanan Pengajuan Anggaran Sub Satker jajaran Polres Banjar dan Pelayanan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja bagi anggota Polri Polres Banjar.
Ruang Lingkup.
Ruang Lingkup dalam penyusunan standar operasional prosedur ( SOP ) Seksi Keuangan Polres Banjar ini mencakup segala kegiatan yang menunjang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Seksi Keuangan Polres Banjar.
Manajemen
Penerapan
Standar Operasional Prosedur ( SOP ) ini agar dapat dijadikan pedoman personil yang bertugas pada Seksi Keuangan Polres Banjar dalam memberikan pelayanan sehingga terciptanya kelancaran proses pelayanan.
Personil.
Personil yang memberikan pelayanan terdiri dari seluruh Personil Polri yang bertugas pada Seksi Keuangan dengan struktur sebagai berikut
1.Kasi Keuangan
2.Bamin
Sarana dan Peralatan
Untuk menunjang pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan menggunakan sarana dan peralatan yang berada dan dimiliki oleh Seksi Keuangan Polres Banjar dengan dilengkapi fasilitas pelayanan sebagai berikut :
Komputer
Printer
ATK
Blangko / Format Formulir
Jl. A. Yani KM 38,900 Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan