SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
UU No.2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;
Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Jl. A. Yani KM 38,900 Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan