Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Pencabulan
- 2025-06-27
- Polres Banjar
- Home
- berita

polresbanjar.net, Martapura -- Senin (23/06/2025) Polsek Sungai Pinang mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Ds. Rantau Bakula Kec. Sungai Pinang.
Pelaku K dilaporkan Ibu korban karena melakukan pencabulan terhadap korban MR (15) pada saat Korban dan Ibunya menghadiri acara resepsi pernikahan di Ds. Rantau Bakula Kec. Sungai Pinang pada hari Minggu (22/06/2025).
Kejadian bermula saat korban sedang mengisi daya handphonenya di rumah pelaku, kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan meraba bagian tubuh korban dan mengeluarkan alat kelaminya, korban berusaha melawan tetapi pelaku menahan korban agar diam. Atas kejadian tersebut Ibu Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang telah menangkap pelaku di rumahnya dan barang bukti berupa satu (1) lembar celana Panjang dan satu (1) lembar celana dalam.
Pelaku telah melanggar Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Leave A Reply