*Press Conference, Polres Banjar Amankan 116 Tersangka dari 26 Laporan Polisi*
- 2025-05-21
- Polres Banjar
- Home
- berita

MARTAPURA, polresbanjar.net – Polres Banjar menggelar Press Conference dalam rangka mengungkap keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025. Digelar di Aula Sarja Arya Racana pada hari Rabu (21/5/2025).
Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, yang membeberkan rincian penangkapan dan pengungkapan kasus kriminal selama operasi, yang berlangsung mulai tanggal 3 Mei sampai 14 Mei 2025.

Dalam operasi yang menyasar hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar ini, Polisi berhasil mengamankan 116 tersangka dari 26 laporan polisi.
Kasus yang diungkap beragam, mulai dari pencurian hingga kekerasan seksual dan Narkotika. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Adapun Rinciannya dari hasil Operasi Sikat Intan 2025, berupa Curanmor ada 2 kasus dengan 2 tersangka. Curat (pencurian dengan pemberatan) ada 3 kasus dengan 3 tersangka.
Penganiayaan ada 2 kasus dengan 2 tersangka, Kekerasan Seksual ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Narkotika ada 7 kasus dengan 6 tersangka.
Adapun Sajam ada 4 kasus dengan 3 tersangka, Pengeroyokan ada 2 kasus dengan 2 tersangka, Obat Keras (Seledryl) ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Pencurian Ringan ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Penadahan ada 2 kasus dengan jumlah 2 tersangka dan Aniaya Berat (Anirat) ada 1 kasus dengan 1 tersangka.
Kerugian materi dari seluruh kasus mencapai sekitar
Rp76.950.000,- terbesar berasal dari kasus Curat dan penadahan. Barang-barang curian rata-rata dijual murah tanpa legalitas, menambah panjang daftar pelanggaran hukum para pelaku.
Selain kasus pidana, Polisi juga melakukan pembinaan terhadap 95 orang pelanggar peraturan daerah, diantaranya ada 31 orang mabuk di tempat umum, 6 orang penjual minuman keras, 56 orang tanpa identitas, 13 kendaraan tanpa surat-surat dan 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin.
Setiap kasus memiliki modus operandi tersendiri, mulai dari Pencurian: Merusak kunci, mencongkel jendela, hingga mengambil barang saat korban lengah.
Penganiayaan dan Pengeroyokan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, Kekerasan Seksual Penyetubuhan dengan paksaan.
Narkotika dengan menjual dan menyimpan sabu, Sajam dengan menyembunyikan senjata tajam di balik pakaian, Penadahan yakni membeli barang curian dengan harga tak wajar.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal beragam, mulai dari Pasal 362 KUHP hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara untuk kasus kekerasan seksual.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini. “Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan untuk menjaga Banjar tetap aman dari tindak kriminal,” pungkasnya. (Humresbjr)
Leave A Reply