*Polsek Martapura Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap*
- 2025-04-18
- Polres Banjar
- Home
- berita

MARTAPURA, polresbanjar.net - Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap tiga pelaku. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di beberapa lokasi di Martapura dipimpin oleh Kapolsek Martapura Ipda M Zulkifli, pada Kamis (17/4/2025) malam hingga Jumat (18/4/2025) dini hari.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah:
1. MS (23 tahun), warga Bincau Muara, Martapura.
2. BG (27 tahun), warga Bincau Muara, Martapura.
3. S (43 tahun), warga Bincau Muara, Martapura.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa:
- Sabu-sabu dengan total berat 1,36 gram
- 2 buah timbangan digital
- 1 bundel plastik klip
- Uang tunai Rp 250.000
- 3 buah handphone.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di depan Stadion Demang Lehman, Indrasari. Polisi kemudian menangkap MS yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Setelah diinterogasi, S, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BG.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BG di rumah kontrakannya di Sekumpul. Dari tangan BG, Polisi menyita uang tunai, sabu-sabu, timbangan digital, dan plastik klip. BG mengaku mendapatkan sabu-sabu dari S.
Polisi kemudian menangkap S di rumahnya di Bincau Muara dan menyita sabu-sabu, timbangan digital, dan uang tunai.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Ipda M Zulkifli mengatakan, "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi saat di konfirmasi menegaskan, "Polres Banjar melalui Polsek Martapura menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus Narkoba. Penangkapan tiga pelaku dan penyitaan barang bukti menunjukkan komitmen Polres Banjar untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banjar, pungkasnya. (Humresbjr)
Leave A Reply