*Polsek Mataraman Ringkus Pelaku Pencurian Emas, HP, dan Uang Tunai Senilai Ratusan Juta Rupiah*
- 2025-04-15
- Polres Banjar
- Home
- berita

MARTAPURA, polresbanjar.net - Jajaran Polsek Mataraman bersama Unit Reskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjar, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, berhasil diamankan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, H (55), seorang petani warga Desa Takuti. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mataraman, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di kediaman korban.

Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari kebun dan mendapati jendela kamar rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang, meliputi:
* 1 buah kalung emas
* 4 buah gelang emas
* 5 buah cincin emas beserta surat/kwitansi pembelian dari Toko Kayu Tangi
* Uang tunai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
* 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario
* 1 lembar KTP
* 1 buah HP merk Infinix Smart 9 warna mint green.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 201.000.000 (dua ratus satu juta rupiah).
Kapolsek Mataraman beserta tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, S, mengakui telah melakukan pencurian emas dan HP milik korban di dalam kamar.
Bersama dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Disita dari Korban:
* 1 buah kotak HP Infinix Smart 9 warna mint green
Disita dari Terlapor:
* 1 unit sepeda motor PCX 160 warna putih
* 1 unit sepeda motor Yamaha MX
* 1 buah dompet
* 1 buah tikar
* 1 buah kloset duduk
* 1 buah alat setrika
* 2 buah cincin emas beserta kwitansi
* 1 pasang anting
* 2 buah gelang emas
* Uang tunai Rp 130.000.000,-
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan menjelaskan, "Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut. S, diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti lainnya." (Humresbjr)
Leave A Reply