*Polsek Astambul Ungkap Kasus Penganiayaan*
- 2025-03-22
- Polres Banjar
- Home
- berita

MARTAPURA, polresbanjar.net - Anggota Reskrim Polsek Astambul berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (14/03/2025) di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di rumah korban, AS (27), warga Desa Pasar Jati. Saat kejadian, korban sedang makan bersama istri dan anaknya. Tiba-tiba, seorang laki-laki yang merupakan mantan suami dari R (istri korban) datang dalam keadaan marah-marah dan ingin membawa anaknya.
Korban dan istrinya tidak keberatan asalkan anak tersebut tidak dibawa terlalu jauh. Namun, pelaku merasa tersinggung dan semakin emosi. Ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah senjata tajam dari dalam bajunya dan langsung menusukkan ke arah punggung bagian bawah korban. Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah segar. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Astambul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Sugiyannor berhasil menangkap pelaku pada Jumat (21/03/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di kawasan pertokoan PPS Sekumpul Martapura, tepatnya di depan WA Net. Pelaku yang diketahui bernama BS (24), warga Desa Paku Alam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ditangkap tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 cm. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Astambul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humresbjr)
Leave A Reply