Polres Banjar Amankan Pengedar Sabu di Mataraman
- 2025-03-04
- Polres Banjar
- Home
- berita

Martapura, polresbanjar.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pelaku yang diketahui bernama AB (37) diamankan di rumahnya pada Minggu (02/03/2025) siang.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,07 gram yang disimpan di dalam wadah kecil berlapis lakban hitam dan digantung di dinding dapur rumah pelaku. Selain itu, kami juga menyita satu dompet kecil warna merah, satu unit handphone Redmi hitam, satu unit handphone Oppo biru, satu serok dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu," ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banjar," tambahnya.
Polres Banjar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika. (Humresbjr)
Leave A Reply