*Kedatangan Kelompok Pemilik Unit Condotel di Hotel Grand Tan Banjarmasin Disertai Tuntutan Hak dan Aksi Protes*
- 2024-12-02
- Polres Banjar
- Home
- berita

polresbanjar.net, Martapura – Kelompok masyarakat pemilik unit Condotel di Hotel Grand Tan Banjarmasin Hotel and Convention Center, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, menggelar pertemuan dan aksi protes pada Senin (2/12). Kedatangan mereka berlangsung dalam rangka menyampaikan tuntutan terkait hak kepemilikan dan pengelolaan unit Condotel yang hingga kini masih menjadi polemik.
Adapun rangkaian kegiatan Kepolisian Resor Banjar Polda Kalsel, diawali dengan pelaksanaan apel kesiapan pengamanan. Apel pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Banjar, AKP Matnur, S.H., M.M. Kegiatan berlangsung pukul 10.00 WITA di halaman Hotel Grand Tan. Sebanyak 45 personel dikerahkan dalam pengamanan, termasuk beberapa pejabat utama Polres Banjar.
Selanjutnya kegiatan pertemuan di Restoran Grand Tan pada pukul 13.00 WITA, para pemilik unit Condotel melakukan pertemuan dengan perwakilan PT BAS (pengelola Hotel Grand Tan). Dimana pertemuan dihadiri oleh Jefri, kuasa hukum Perhimpunan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR), hadir juga Richard Harun, Wakil Ketua PPCPR. Kuasa hukum Grand Tan, Badrul Ain, dan timnya perwakilan pemilik unit Condotel.
Pada pertemuan ini, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing.
Penyampaian Kuasa Hukum PT BAS:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit Condotel belum dipecah, sehingga belum dapat diserahkan kepada para pemilik.
2. PT BAS berjanji akan memvalidasi data pemilik Condotel untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. PT BAS tidak akan menyerahkan kunci unit Condotel hingga proses pemecahan SHM selesai.
Penyampaian PPCPR:
1. Berdasarkan aturan Kementerian PUPR Nomor 14 Tahun 2017, pengelolaan bangunan seharusnya dilakukan oleh pemilik Condotel, bukan oleh PT BAS sebagai pengembang.
2. Pemilik menuntut hak bagi hasil selama empat tahun dan kunci unit Condotel yang hingga kini masih ditahan oleh PT BAS.
3. PT BAS dianggap tidak lagi memiliki wewenang mengelola unit Condotel karena sudah tidak memberikan hak bagi hasil sejak empat tahun terakhir.
4. Pemilik meminta Kapolres Banjar menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah ini.
Selanjutnya pada pukul 14.30 WITA, kelompok pemilik unit Condotel menggelar aksi protes di depan Hotel Grand Tan. Mereka memasang spanduk bertuliskan, “Serahkan Hak Bagi Hasil Kami Selama 3 Tahun dan Kembalikan Condotel Kami, Karena Kontrak Pengelolaan Sudah Berakhir”. Aksi ini sempat mengganggu operasional hotel karena para pemilik melarang tamu menginap.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kabagops Polres Banjar AKP Matnur mengatakan bahwa, “Setelah dilakukan negosiasi oleh Polres Banjar, spanduk protes dilepas pada pukul 16.30 WITA, dan para pemilik unit Condotel membubarkan diri.”
Dapat disimpulkan bahwa permasalahan ini menunjukkan adanya konflik berkepanjangan terkait hak kepemilikan dan pengelolaan unit Condotel di Hotel Grand Tan. Pemilik unit Condotel berharap ada solusi konkret dan transparan dari pihak PT BAS serta campur tangan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. (Humresbjr)
Leave A Reply