*Polsek Martapura Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan*
- 2024-11-13
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura – Tim Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Taman CBS Martapura pada Selasa (29/10/2024).
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono menjelaskan bahwa, Pengeroyokan ini menimpa seorang pria bernama A (34), warga Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Peristiwa ini bermula saat A berangkat menuju Toko Emas Anton di Banjarmasin untuk menjual emas. Setelah tidak mencapai kesepakatan harga, ia batal menjual emas tersebut dan melanjutkan perjalanan ke toko emas di Martapura untuk mematri emasnya. Di lokasi tersebut, seorang calo emas mendekati A dan menawarkan untuk membeli emas tersebut, yang kemudian dibawa ke bosnya, HA, untuk diuji keasliannya.
Setelah emas tersebut dipotong menjadi dua, HA mengklaim bahwa emas tersebut palsu, yang memicu perselisihan antara A dan HA. Sesaat kemudian HA kemudian meneriaki A sebagai penjual emas palsu, yang menarik perhatian massa di sekitar lokasi. Massa kemudian melakukan pengeroyokan terhadap A. Tidak terima atas kejadian tersebut, A melapor ke Polsek Martapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Taufiqurahman, SH, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi dari masyarakat keberadaan salahsatu pelaku pengeroyokan yaitu H, diamankan petugas pada hari Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 12.00 Wita di parkiran depan pasar batuah. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut H mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap A. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Martapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada Senin (11/11/2024), sekitar pukul 06.30 WITA, tim kembali berhasil menangkap salah satu pelaku lagi di rumahnya di Jalan Cempaka, Gang Flamboyan, Kelurahan Jawa Laut, Kabupaten Banjar an. MM. Pelaku lain, MAH, menyerahkan diri ke Polsek Martapura pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam pemeriksaan, pelaku MM dan MAH mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap A.
Ketiga pelaku pengeroyokan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Martapura. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 170 KUH Pidana.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa kalung emas seberat 95,95 gram dengan kadar 750 atau 18 karat, yang dipastikan asli setelah uji analisis kimia. A juga melaporkan kehilangan ponsel Oppo A38 warna silver, dua kartu ATM Mandiri, dan uang tunai senilai Rp 3 juta.
Dengan penangkapan ini, Polsek Martapura menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Banjar. (Humresbjr)
Leave A Reply