*Berantas Narkoba, Dari Yang Kecil Hingga Yang Besar*
- 2024-11-06
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura - Satresnarkoba Polres Banjar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin (04/11/2024) dalam dua tahap yang melibatkan penangkapan dua tersangka.
Pada tahap pertama, sekitar pukul 15.30 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Banjar menangkap seorang laki-laki bernama MH (27), warga Desa Awang Bangkal Barat. MH ditangkap di pinggir Jalan Pendidikan, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru. Tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MH, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap seorang wanita bernama AR (36), pada pukul 15.45 WITA di Desa Awang Bangkal Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 8,43 gram (berat bersih 3,93 gram), satu timbangan digital, satu dompet kecil hitam, satu kotak kecil kuning, satu bundle plastik klip, satu unit ponsel iPhone hitam, serta uang tunai sebesar Rp550.000,-.
Kapolres Banjar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Banjar terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di wilayah mereka. (Humresbjr)
Leave A Reply