Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret) di Martapura
- 2024-09-07
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, MARTAPURA – Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap AR, tersangka pelaku tindak pidana pencurian (jambret), di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Jumat (06/09/2024). Pelaku yang merupakan warga Pekauman Martapura Timur, kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Barang Bukti yang Diamankan: Satu unit handphone OPPO A16K warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 07.30 WITA, di perempatan Jl. Nilam, Kelurahan Pasayangan, Martapura. Korban, SN, seorang mahasiswi asal Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, sedang dalam perjalanan untuk menjemput adiknya di Kampung Keramat.
Ketika sedang berada di perempatan jalan yang mengalami kemacetan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy mendekati korban dari arah kanan. Tanpa peringatan, pelaku dengan cepat mengambil handphone OPPO A16K milik korban yang berada di dasbor sepeda motornya. Korban sempat berteriak meminta bantuan warga sekitar dan mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa hilangnya handphone dan uang tunai sebesar Rp60.000,-. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp2.259.000,-.
Dalam waktu yang tidak begitu lama pelaku AR dapat di tangkap oleh tim Resmob Polres Banjar Polda Kalsel. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Humresbjr)
Leave A Reply