Rekonstruksi Perkara Pembunuhan dan/atau Penganiayaan di Wilkum Polsek Karang Intan
- 2024-07-18
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura – Pada hari Kamis, 18 Juli 2024 pukul 09.48 WITA, Polsek Karang Intan Polres Banjar Polda Kalsel melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana sub Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Kegiatan ini merujuk pada laporan polisi Polsek Karang Intan tanggal 1 Juli 2024.
Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa pihak penting termasuk Kapolsek Karang Intan IPDA Gandhy Androfo, S.H., M.I.Kom., Jaksa Penuntut Umum Sdr. Bima Syahputra, S.H., dan Sdr. Gumelar, S.H., Penasehat Hukum Muhammad Noor, S.H., tim Inafis Polres Banjar, serta para pemeran rekonstruksi, yaitu Sbb; Korban, ABS diperankan oleh Polisi, sementara tersangka adalah AFM. Enam orang saksi juga turut hadir bersama seluruh personil Polsek Karang Intan.
Kapolsek Karang Intan, IPDA Gandhy Androfo, S.H., M.I.Kom., memberikan sambutan sebelum kegiatan rekonstruksi dimulai. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan kondusif. Selama kegiatan, rekonstruksi dipandu oleh Kanit Reskrim.
Rekonstruksi perkara ini menampilkan 21 adegan yang menggambarkan peristiwa sebelum kejadian, saat kejadian berlangsung, dan setelah kejadian. Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan pidana, yang bertujuan mengembalikan urutan peristiwa berdasarkan bukti dan informasi yang tersedia. Proses ini melibatkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber seperti saksi mata, kamera pengawas, dan bukti fisik.
Polri, khususnya Polsek Karang Intan, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesionalisme tinggi dalam penegakan hukum, guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat Karang Intan. (Humresbjr)
Leave A Reply