Pria 51 Tahun Diamankan Polisi Karena Kasus Narkoba di Banjar
- 2024-07-11
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura - Seorang pria berusia 51 tahun, berinisial SP, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Dusun Kombong, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. SP diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SP.
Saat hendak ditangkap, SP sempat berusaha melarikan diri namun upayanya gagal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,05 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah tanpa plat nomor, sebuah handphone merk VIVO warna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta satu buah serok dari plastik warna hitam.
SP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindakan pidana terkait perdagangan dan kepemilikan narkotika golongan I. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.
(Humresbjr)
Leave A Reply