Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Padang Panjang, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar
- 2024-07-02
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura - Pada Senin, 1 Juli 2024, sebuah tindak pidana pembunuhan terjadi di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar. Korban, yang diidentifikasi sebagai ABS (23), ditemukan dengan luka akibat benda tumpul dan tajam di Jl. PM. Noor Ds. Padang Panjang.
Kronologi Kejadian
Pada sekitar pukul 06.00 WITA, seorang saksi bernama S, yang berjualan sayur di depan langgar Miftahul Hair, melihat seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan. Sekitar 45 menit kemudian, S ditemani oleh RS yang melihat lebih dekat dan menemukan bahwa laki-laki tersebut sudah meninggal dengan luka tusuk di dada sebelah kiri. Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karang Intan, yang kemudian mengevakuasi korban ke RSU Ratu Zalecha Martapura.
Pemeriksaan luar oleh dokter jaga RSUD Ratu Zalecha, Dr. Eko Prasetyono, bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar, menunjukkan luka lecet pada bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri sepanjang 1,5 cm dan dalam 2 cm.
Barang Bukti
- Satu bilah sajam jenis sampana lengkap dengan kumpang.
- Satu buah handphone merk iPhone warna putih.
- Satu buah handphone merk Oppo warna hitam.
- Satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam biru.
Penangkapan Pelaku
Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi *Michat* yang digunakan korban. Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka:
1. B (27), laki-laki, tidak bekerja, alamat Jl. Gotong Royong, Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
2. R (25), laki-laki, swasta, alamat Jl. Karang Anyar III, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
3. AFM (20), laki-laki, tidak bekerja, alamat Komp. Angkasa Raya Trikora, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
4. RS (16), perempuan, tidak bekerja, alamat Desa Biih, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar.
Pada 2 Juli 2024, pukul 02.00 WITA, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka. Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jl. Karang Anyar 1, Kel. Banjarbaru Utara. Dari pengakuan Sdr. F, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik Sdr. B. Pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil mengamankan Sdr. B beserta barang bukti.
Pengakuan dan Motif
Sdr. F mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban ABS dengan sajam jenis sampana. Motif pembunuhan ini berawal dari permintaan Sdri. R kepada Sdr. F untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi *Michat*. Setelah bertemu korban, Sdr. F merasa pembicaraan korban dan Sdri. R terlalu lama, sehingga terjadi penusukan. Setelah melakukan tindakan tersebut, para pelaku melarikan diri ke kos-kosan di Jl. Karang Anyar 1, Kel. Banjarbaru Utara.
Tindakan Hukum
Sdr. F diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. (Humresbjr)
Leave A Reply