Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Martapura
- 2024-06-19
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura - Anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka, yang diketahui bernama AF (29) warga Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, diduga terlibat dalam kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di Kompleks Citra Permata Biru Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku saat sedang melintas di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram, berat plastik 0,17 gram, dan berat bersih 1,03 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna abu-abu milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu buah sendok plastik, satu lembar tisu, satu buah plastik, satu unit handphone merk Redmi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pelaku AF (29) mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia bermaksud menyerahkan paket sabu tersebut kepada pembeli. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Banjar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tindakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Polres Banjar terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. (Humresbjr)
Leave A Reply