Unit Resmob Polres Banjar dan Polda Kalsel Tangkap Pelaku Penipuan
- 2024-06-02
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, Martapura - Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, yang didukung oleh Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pelaku penipuan pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 23.55 WITA. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan di lantai 4 Komplek Haji Iyus, Jalan Stkip Pgri Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial H (48 tahun), seorang laki-laki yang berdomisili di Jalan Sultan Adam Gang Kartika, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. H diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 KUHP sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga kwitansi pembelian mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam atas nama PT Teknologi PI senilai Rp 122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah).
Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 12.00 WITA di showroom mobil Ridho Ummi, Jalan A. Yani Km 10.2, Kecamatan Kertak Hanyar. Pelapor berniat membeli mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam dengan harga Rp 122.000.000. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelapor membayar lunas dengan biaya balik nama dan cabut berkas. Terlapor, H, berjanji akan menyerahkan surat-surat berharga berupa BPKB, STNK, dan notis pajak paling lama dalam 7 bulan. Namun, hingga 22 Februari 2024, surat-surat tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 122.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, dan Unit Resmob Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka H. Penangkapan dilakukan di kos-kosan H Mamduh, lantai 4, Komplek Haji Iyus, Jalan Stkip Pgri Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan," tegasnya. (Humresbjr)
Leave A Reply