Ungkap Perkara Narkotika di Kabupaten Banjar
- 2024-05-16
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Perkara Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindakan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku MA, 27 tahun, laki-laki, belum/tidak bekerja, Warga Negara Indonesia, lulusan SMA, alamat Jalan A. Yani Km 7.100 Gang Muhibbah, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Tempat Kejadian Perkara di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Waktu Kejadian pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 20.30 WITA.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji mengatakan, bahwa Barang Bukti yang telah disita berupa :
- 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,76 gram (berat bersih 15,36 gram setelah dikurangi berat plastik klip).
- 7 buah plastik klip.
- 1 buah handphone merk VIVO warna hijau.
- 1 buah dompet motif bunga.
Lebih lanjut dikatakannya, Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, kemudian Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan MA. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 7 paket sabu yang disimpan dalam dompet motif bunga dan handphone merk VIVO warna hijau. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Banjar terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Humresbjr)
polresbanjar.net, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Perkara Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindakan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku MA, 27 tahun, laki-laki, belum/tidak bekerja, Warga Negara Indonesia, lulusan SMA, alamat Jalan A. Yani Km 7.100 Gang Muhibbah, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Tempat Kejadian Perkara di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Waktu Kejadian pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 20.30 WITA.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji mengatakan, bahwa Barang Bukti yang telah disita berupa :
- 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,76 gram (berat bersih 15,36 gram setelah dikurangi berat plastik klip).
- 7 buah plastik klip.
- 1 buah handphone merk VIVO warna hijau.
- 1 buah dompet motif bunga.
Lebih lanjut dikatakannya, Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, kemudian Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan MA. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 7 paket sabu yang disimpan dalam dompet motif bunga dan handphone merk VIVO warna hijau. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Banjar terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Humresbjr)
Leave A Reply