Tertangkap Tangan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Warung Malam, Pelaku Diamankan oleh Polisi
- 2024-05-06
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, MARTAPURA - Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 23.10 Wita, di sebuah warung malam di Desa Simpang Empat, km 73.00, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Seorang pria berusia 36 tahun, Sdr. AB, diamankan oleh personil Polsek Simpang Empat karena kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.
Kronologis kejadian bermula ketika anggota Polsek Simpang Empat yang sedang melaksanakan operasi pekat dalam rangka Operasi Sikat Intan 2024 dipimpin oleh Kapolsek Simpang Empat AKP ALHAMIDIE. Saat patroli di wilayah hukumnya, mereka singgah di sebuah warung yang ramai dengan kecurigaan adanya aktivitas mabuk-mabukan dan keberadaan senjata tajam.
Dengan kecurigaan tersebut, anggota Polsek melakukan penggeledahan terhadap pengunjung dan sekitar warung. Hasilnya, ditemukan senjata tajam berupa pisau dengan panjang 25 cm yang disimpan di atas pintu warung malam. Sdr. AB mengaku sebagai pemilik pisau tersebut dan menyatakan bahwa ia meletakkannya di atas pintu sebelum bersantai di warung.
Sdr. AB beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Senjata tajam tersebut menjadi barang bukti dalam kasus ini, yang menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. (Humresbjr)
Leave A Reply