Polsek Simpang Empat Tangkap Pelaku Penganiayaan
- 2024-05-03
- Polres Banjar
- Home
- berita
Polresbanjar.net, MARTAPURA -
Pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, terjadi tindak pidana penganiayaan sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Pelapor dalam kasus ini adalah RN.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, suami pelapor menghubungi pelapor untuk datang ke warung di Desa Batu Balian. Setelah pelapor tiba di warung bersama seorang teman bernama Azizah, suami pelapor mulai mengancam dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap pelapor di dalam rumah pemilik warung. Pelapor mengalami beberapa kali pukulan di wajah dan mulut sebelum akhirnya keluar dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WITA, unit reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AB di rumah orang tua tersangka di Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RN. Tersangka AB telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. (Humresbjr)
Leave A Reply