Polres Banjar Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika pada Sabtu Malam
- 2024-04-29
- Polres Banjar
- Home
- berita
polresbanjar.net, MARTAPURA - Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, pukul 18.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus Narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial AF (33) dari Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. AF ditangkap di halaman Hotel Amaris yang beralamatkan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Barang bukti yang diamankan termasuk 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. AF ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu.
Selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba mengembangkan kasus tersebut yang melibatkan seorang tersangka berinisial RM (48) dari Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. RM ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Delima, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan. Barang bukti yang diamankan dari RM (48) mencakup 11 paket sabu dengan berat kotor 2,84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, sebuah bong, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,-.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar AKP Tatang, saat dikonfirmasi oleh Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji mengatakan bahwa, "Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun."
Sat Narkoba Polres Banjar terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humresbjr)
Leave A Reply